Header Ads

Header ADS

PERUBAHAN LABEL MADU MANUKA UMF STREAMLAND BERDASARKAN REGULASI TERBARU 1 FEBRUARI 2024


Madu manuka, yang dikenal sebagai salah satu produk pangan yang memiliki berbagai manfaat kesehatan, kini menjadi sorotan penting terkait perubahan regulasi yang berlaku di Indonesia. Seiring dengan pergeseran pengawasan terhadap produk madu, serta adanya pembaruan ketentuan mengenai label produk madu, penting bagi para produsen, distributor, dan konsumen untuk memahami dengan baik perubahan yang terjadi. Perubahan ini, yang disampaikan melalui Surat Edaran BPOM No. RG.03.01.52.01.24.03 pada tanggal 30 Januari 2024, memiliki dampak besar terhadap prosedur pendaftaran dan pengawasan produk madu murni di Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara rinci perubahan regulasi terkait madu murni, terutama bagi produk madu manuka yang terkenal dengan kualitas dan manfaat kesehatannya yang luar biasa.


I. Latar Belakang Perubahan Regulasi

Pada 30 Januari 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran yang menginformasikan bahwa per tanggal 1 Februari 2024, registrasi madu murni tidak lagi berada di bawah pengawasan BPOM, melainkan dialihkan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Hal ini merupakan perubahan signifikan dalam tata kelola pengawasan produk pangan yang berkaitan dengan produk hewan olahan, termasuk madu murni.

Perubahan ini bertujuan untuk lebih mengintegrasikan pengawasan terhadap produk yang berasal dari sumber daya alam seperti madu ke dalam kerangka yang lebih luas dalam regulasi produk pangan yang melibatkan hewan. Sebelumnya, BPOM bertanggung jawab untuk pengawasan madu murni sebagai produk pangan, namun kini pengawasan tersebut beralih kepada Kementerian Pertanian, yang memiliki kewenangan dalam mengatur produk-produk hewan olahan.

II. Poin-Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

Perubahan regulasi ini membawa beberapa ketentuan baru yang penting untuk dipahami oleh pelaku industri madu, khususnya produsen madu manuka yang memiliki pasar yang luas baik di dalam negeri maupun internasional. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat oleh para pelaku usaha:

1. Izin Edar Produk Madu Murni yang Diterbitkan BPOM

Salah satu aspek penting yang diatur dalam surat edaran ini adalah status izin edar produk madu murni yang telah diterbitkan oleh BPOM. Menurut ketentuan terbaru, izin edar yang diterbitkan oleh BPOM hanya berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Setelah itu, izin edar tersebut tidak dapat diperpanjang dan produsen harus mengajukan izin edar baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Hal ini berarti bahwa semua produk madu yang sebelumnya telah terdaftar di BPOM harus memperbarui registrasi mereka di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

2. Nomor Registrasi Produk Madu Murni

Proses pengajuan nomor registrasi untuk produk madu murni selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI melalui portal SIMPOL PKH. Nomor registrasi ini akan menjadi tanda bahwa produk madu murni telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian, yang juga akan mencakup informasi tentang status produk tersebut, baik itu produk dalam negeri maupun impor.

Penting untuk dicatat bahwa nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian akan memiliki kode yang berbeda-beda, tergantung pada asal produk. Produk madu murni yang berasal dari dalam negeri akan diawali dengan kode PHD, sedangkan produk madu impor akan memiliki kode PHL. Ini adalah identifikasi yang memungkinkan otoritas dan konsumen untuk membedakan antara produk dalam negeri dan impor yang terdaftar dengan benar.

3. Persyaratan Label Produk Madu Berdasarkan Regulasi Terbaru

Seiring dengan perubahan kebijakan ini, persyaratan untuk label produk madu juga mengalami perubahan yang signifikan. Produk madu kini harus memenuhi beberapa ketentuan label yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Berikut adalah elemen-elemen yang harus ada pada label produk madu berdasarkan regulasi terbaru:

Nomor PHL atau PHD: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nomor registrasi untuk produk madu murni harus mencantumkan kode PHL (untuk produk impor) atau PHD (untuk produk dalam negeri). Nomor registrasi ini harus tercantum dengan jelas di label produk.

QR Code sebagai Kode Registrasi dan Izin Edar: Selain nomor PHL atau PHD, label produk madu murni harus mencantumkan QR Code yang berfungsi sebagai kode registrasi dan izin edar. QR Code ini akan mengarah ke database resmi yang berisi informasi lengkap mengenai produk madu tersebut, seperti status pendaftaran, asal-usul produk, serta informasi lain yang relevan bagi konsumen dan pihak berwenang.

Logo Halal Indonesia: Salah satu aspek penting dalam regulasi terbaru adalah kewajiban mencantumkan logo Halal Indonesia pada label produk madu murni. Hal ini mengingat bahwa madu adalah produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh umat Muslim di Indonesia, sehingga memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal menjadi sangat penting.

Logo NKV (Nomor Kontrol Veteriner): Sebagai produk yang berasal dari sumber daya alam yang melibatkan hewan (lebah), madu murni wajib mencantumkan logo NKV (Nomor Kontrol Veteriner) pada labelnya. Logo ini menunjukkan bahwa produk madu tersebut telah memenuhi standar pengawasan dan kualitas dari segi kesehatan hewan.


III. Implementasi Label Baru pada Madu Manuka Streamland

Sebagai contoh implementasi ketentuan regulasi terbaru ini, kami memberikan gambar label produk madu manuka Streamland yang terbaru. Pada label tersebut, Anda dapat melihat adanya perubahan signifikan yang mencerminkan penyesuaian dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.   




Pada label madu manuka Streamland yang terbaru, terdapat informasi yang jelas mengenai nomor registrasi produk, baik untuk produk dalam negeri maupun impor. QR Code juga tercantum dengan jelas, memudahkan konsumen untuk memverifikasi keaslian produk tersebut melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Pertanian. Selain itu, logo Halal Indonesia dan logo NKV juga tampak jelas pada label sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan kualitas dan keamanan produk bagi konsumen Indonesia. Selain itu, perubahan besar yang terjadi pada label madu manuka UMF Streamland dengan perpindahan tugas pengawasan dan kontrol label dan produk dari BPOM RI ke Kementrian Pertanian RI adalah diperbolehkannya pencantuman logo dan angka UMF pada label madu manuka. Dengan demikian, pada bagian depan label madu manuka UMF Streamland, dicantumkan angka dan logo UMF secara jelas. 


IV. Dampak Perubahan Regulasi terhadap Industri Madu

Perubahan regulasi ini tentu saja memberikan dampak yang cukup besar terhadap industri madu, baik bagi produsen dalam negeri maupun importir madu. Adanya perubahan kewenangan pengawasan ini mengharuskan para pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan prosedur pendaftaran dan persyaratan label yang baru.Dengan adanya nomor registrasi yang jelas dan pengawasan yang lebih terintegrasi, produk madu manuka dan madu lainnya diharapkan dapat lebih mudah dipasarkan dengan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi. Bagi importir madu, perubahan ini juga berarti mereka harus mematuhi ketentuan baru yang mengatur label dan registrasi produk impor. Madu manuka yang sebelumnya terdaftar di BPOM sekarang harus melalui proses registrasi ulang melalui portal SIMPOL PKH, yang mungkin memerlukan waktu dan biaya tambahan.

V. Kesimpulan

Perubahan regulasi terkait madu murni yang tercantum dalam Surat Edaran BPOM No. RG.03.01.52.01.24.03 tanggal 30 Januari 2024 merupakan langkah signifikan dalam memperbaiki pengawasan dan regulasi terhadap produk madu di Indonesia. Dengan beralihnya kewenangan pengawasan dari BPOM ke Kementerian Pertanian, para produsen dan konsumen diharapkan dapat memperoleh manfaat dalam bentuk pengawasan yang lebih terstruktur, transparansi yang lebih tinggi, serta kepercayaan yang lebih besar terhadap kualitas produk madu yang beredar di pasar.

Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri madu, termasuk produsen madu manuka, untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Dengan mengikuti regulasi terbaru, produk madu yang beredar akan semakin terjamin kualitas dan keamanannya, serta memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen di Indonesia.

Konsumsi Hanya Madu Manuka UMF Streamland Dengan Label Resmi Indonesia Untuk Jaminan Keaslian, Keamanan, Mutu Optimal, dan Legalitas Produk!

Mengapa Madu Manuka UMF Streamland Pilihan Terbaik?

  • Bersertifikat UMF, mutu dan kandungan 3 senyawa bioaktifnya (metilglioksal, leptosperin, DHA)  diaudit Lab Independent  dibawah asosiasi UMFHA ðŸ‘‰Standar Jaminan Mutu dan Keaslian Madu Manuka Paling Tinggi  Untuk Khasiat Optimal Produk
  • Bersertifikat Halal FIANZ
  • Sertifikat BPOM RI👉Keamanan Produk Pangan Jadi
  • Dilengkapi Sertifikat NKV Kementrian  Pertanian RI ðŸ‘‰Jaminan Legalitas Produk, Bebas Kontaminasi, dan Menunjukkan Best Practice Penanganan dan Penyimpanan Produk
  • GE Free Yang Berarti Rekayasa Genetika
  • Menjadi Pilihan Utama Konsumen Untuk Madu Manuka Berkat Manfaat Nyata Produk Bagi Konsumen   



No comments

Theme images by konradlew. Powered by Blogger.